- Lahan Telantar Jadi Hambatan

KAIDAH membangun rumah sehat, layak huni, dan berwawasan
lingkungan telah dituangkan dalam berbagai peraturan perundangan,
yang dengan mudah bisa diterapkan pengembang untuk rumah
menengah dan besar yang mereka bangun. Persoalan muncul ketika
peraturan itu diterapkan pada rumah sangat sederhana dengan luas
lahan yang sangat terbatas dan harga yang --ditetapkan-- sangat
rendah.

Syarat bahwa rumah itu harus bisa dijangkau golongan masyarakat
berpenghasilan rendah itulah yang menyebabkan munculnya dilema
antara rumah murah dan rumah layak huni alias manusiawi. Karena
itu yang muncul kemudian adalah rumah sangat sederhana (RSS)
yang tidak layak huni, atau RSS layak huni namun tidak layak dijual
sebagai RSS (lebih tinggi dari harga seharusnya). Menghilangkan
dilema inilah ujian para pengembang saat ini. Mereka dituntut lebih
berperan, memadukan sisi ekonomi usaha properti dan membangun
rumah yang layak huni.

Sangatlah disesalkan sementara pandangan yang mengatakan
bisnis RS/RSS tidak memberikan keuntungan. Karena pemerintah
telah mengantisipasi masalah ini dengan mengeluarkan
kebijaksanaan pembangunan perumahan dengan sistim hunian
berimbang 1:3:6 yang wajib dipatuhi semua pengembang. Dengan
konsep ini diharapkan pengembang dapat melakukan subsidi silang.
Artinya, proyek nir laba dalam penjualan RS/RS bisa ditutup dengan
laba besar dari penjualan rumah menengah dan mewahnya. 

Selain itu jika tidak ada pengembang yang bertindak sebagai
spekulan dengan menelantarkan tanah yang telah dibebaskan,
agaknya upaya mewujudkan rumah murah yang layak huni menjadi
lebih mudah, sebab harga tanah tidak meroket sedemiian tinggi. Toh
tidak hanya masalah untung dan rugi saja, menurut Direktur
Penatagunaan Tanah, BPN, Dr Ir Muryadi Sastrowihardjo M.Sc.,
pengembang --dalam skala apapun-- harus memperhatikan juga hal-
hal berikut:

Tata Ruang

Dalam pengelolaan pertanahan, semua usaha harus difokuskan
untuk mendukung upaya penataan ruang. Untuk itu dalam
mendukung pembangunan kawasan perumahan dan permukiman,
pemerintah menetapkan arahan kebijaksanaan umum, seperti, lokasi
pembangunan harus selalu diarahkan untuk menghindari
berkurangnya lahan pertanian produktif, dengan kata lain lokasi
pembangunan harus diarahkan pada tanah yang kurang subur atau
tidak potensial untuk pengembangan kegiatan pertanian. Selain itu
pola penggunaan tanah harus dapat menciptakan kelestarian,
keserasian, dan keseimbangan.

Izin Lokasi 

Untuk mendukung pengendalian pemanfaatan ruang, tugas dan
fungsi BPN diarahkan pada fungsinya mengeluarkan izin lokasi (izin
untuk menguasai dan menggunakan tanah) dan memberi hak atas
tanah. Kebijaksanaan pelaksanaannya telah dituangkan dalam
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.2/1993 (Pakto-23)
tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi
Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal.

Satu hal yang sangat prinsipal dalam kebijaksanaan tersebut adalah
dilakukannya deregulasi dalam prosedur birokrasi penanganan
pengelolaan pertanahan. Tujuannya untuk lebih memperlancar
proses pelayanan penyediaan tanah bagi lokasi kegiatan
pembangunan, yaitu dengan pelimpahan sebagian besar
kewenangan pada aparat BPN di Daerah Tingkat II.

Penyediaan Tanah 

Selama ini banyak pengembang mengajukan permohonan izin lokasi
dengan luas lahan yang kurang diperhitungkan, dan tidak sesuai
dengan kemampuannya. Dalam keadaan seperti ini akan banyak
tanah yang telantar (diterlantarkan). Bahkan bukan tak mungkin
motivasi penelantaran tanah ini adalah spekulasi, untuk
mendapatkan keuntungan besarnya dari kenaikan harga tanah.
Prilaku seperti ini akan menghambat investor lain yang mempunyai
minat melaksanakan pembangunan perumahan, karena tanah yang
disediakan untuk pengembangan perumahan tidak bisa
dimanfaatkan secara optimal.

Kebutuhan Tanah

Melihat prediksi Kantor Menpera, yang menyebutkan 15 tahun (1985-
2000), penduduk perkotaan memerlukan 9 juta rumah, dengan
kebutuhan lahan mencapai 180 ribu hektar, terlihat adanya
ketidakseimbangan antara permintaan dan kebutuhan lahan.
Padahal prediksi itu hanya memperhitungkan kelompok masyarakat
yang benar-benar membutuhkan rumah, tidak termasuk kelompok
yang mampu membeli rumah yang bukan semata-mata untuk dihuni,
melainkan untuk simpanan atau spekulasi.

Tidak hanya masalah jumlah, tetapi juga penyebaran, sebab lebih
dari separuh permintaan tanah itu berada di wilayah Botabek. Selain
itu masih banyak izin lokasi yang tanahnya belum dibebaskan dan
dibiarkan terlantar. Bahkan terdapat pengembang yang sudah
memperoleh HGB Induk tetapi belum membangun. Padahal sesuai
dengan UU, tanah yang ditelantarkan itu haknya bisa dicabut.

Fungsi Sosial Hak Atas Tanah

Telah menjadi komoditas ekonomi yang tanpa campur tangan
pemerintah, harganya akan meningkat, tak terkendali. Campur
tangan pemerintah ini dapat berupa penetapan rencana tata ruang
dan pembatasan pemilikan tanah. Dan sebagaimana tertuang dalam
pasal 6 UUPA, tanah mempunyai fungsi sosial. Berarti hak atas
tanah disamping memberikan wewenang, juga membebankan
kewajiban tertentu pada pemiliknya.

Sebanarnya upaya mengendalikan penggunaan tanah dilakukan
Pemerintah melalui instruksi dan Keputusan Menteri, tetapi
kenyataannya ketentuan tersebut belum terlaksana sebagaimana
yang diharapkan. Mengenai tanah-tanah HGB, masih perlu
ditetapkan kriteria keterlantarannya agar dapat diberlakukan sanksi
yang konsekuen. (s-13)

Jum'at, 20 September 1996, Surabaya Post
dikutip sesuai dengan aslinya.

Tinggalkan sebuah Komentar

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.